PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSORCING DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Sari
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Pemutusan Hubungan Kerja
Teks Lengkap:
Tidak berjudulReferensi
Abdul R. Saliman, 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan :Teori Dan Contoh Kasus, Cetakan ke-6, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
Abdul Rachmad Budiono, 2009, Hukum Perburuhan, PT.Indeks, Jakarta.
Abdullah Rozali, 2002, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Amin Widjaja Tungal,2008, Outsourcing Konsep dan Kasus, Jakarta : Harvindo
Asri Wijayant, 2009, Outsourcing Konsep dan Khasus, Penerbit, Harvarindo.
Budiartha., I Nyoman Putu, 2012, kayra ilmiah Disertasi di Program pascasarjana Universitas Brawijaya.
Budiono Kusumohamidjojo, 2001, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta.
Bambang S.Widagdo Kusumo, 2006 Menguurai Benang Kusut Hukum Perburuhn dan Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Sidoarjo : CV. Anandia.
Chandra Suwondo,2008, Outsourcing,Implementasi di Indonesia, Jakarta, Praminta Offset.
Gunarto Suhard, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Outsourcing, Yokyakarta, Andi Offset
Henry Campbell, 1990, Black Law Dictionary, Sixth Edition, West Publising Co., St. Paul Minn.
Hartono Widodo dan Juliantoro,1992, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta, Raja Gravindo Persada
Iman Suepomo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Johannes Ibrahim,&Lindawati Sewu, 2004, Hukum Bisnin , Pt.Refika Aditama, Bandung
Komang Priambada dan Agus Eka Maharta,2008, Outsourcing Versus Serikt Pekerja, Jakarta, Alih Daya Phublising
Libertus Jehani,2008, Hak-hak Karyawan Kontrak, Jakarta, Praminta Offset,
PiyamanJ Simanjuntak,1985, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta, FE UI,
Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rachmad Sulistyo Budiono, 2009, hukum Serikat perburuhan, CV Anandia, Jakarta.
Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditia Bakti, Bandung
Suhardi,2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Outsourcing, Yogyakarta, Universitas Atmaja
Suhardi, 2004,Outsourcing dan PerjanjianKerja Menurut UU. No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan,DSS Publishing, SF. Marbun dkk.
Soedharyo Soimin, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,
Richardus Eko Indrajit dan Richardus Djokopranoto,2003,Proses Bisnis Outsourcing, Jakarta, PT. Gramedia Indonesia.
Setiawan,.R., 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,Bina Cipta, Bandung.
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Surya Tjandra & Marina Pangaribuan, 2008, Kompilasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006 – 2007, Penerbit TURC, Jakarta.
Stephen Graw,2002, An Introduction To The Law Of Contract, Thomson Legal and Regulatory Limited, Sydney.
Marsina Mahmudin, 2008, Perjanjian Kerja Outsourcing, penerbit: Citra Aditiabakti, jakarta, hlm.135
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
_______________, Undang-Undang No. 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung.
______________ , Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
_______________, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-08/MEN- 1990 tentang Tanggung jawab Perusahaan Pemberi Borongan Pekerjaan Terhadap Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Perusahaan Pemborong.
, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal (59) ayat (4), (5) dn (6) UU jo Pasal 15 Kepmenakertrans No. Kep. 100/MEN/VI/2004 seperti perjanjian kerja tidak berbahasa Indonesia tidak melewati tenggang 30 hari.
, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1) dan (2) yang dipertegas oleh pasal 65 ayat (4) dan (6) UU. Peralihan status pekerja outsourcing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.